salat-jumat-tarawih-dan-ied-dengan-saf-rapat-di-masjid-diperbolehkan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.
Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar'iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
"Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar'iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tulis MUI.
"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)."
MUI juga mengimbau umat muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umat Islam diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.
Umat Islam pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," ucap MUI.
Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3). Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…
Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…
Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…
Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…
Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…
Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…