Categories: Nasional

Wahyu Setiawan Berkomunikasi dengan Advokat PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2). Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku pernah melakukan komunikasi dengan Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

"Pernah, pernah (lakukan komunikasi, red)," kata Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Penyidik KPK juga telah memeriksa Donny. Ia diperiksa untuk Wahyu. Usai pemeriksaan, Wahyu mengaku dikonfrontir oleh Donny.

"Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa masih ajek seperti yang kemarin-kemarin," ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang termasuk diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Donny turut ditelisik KPK soal kajian PAW Fraksi PDIP. Terlebih adanya fatwa MA terkait kasus yang menjerat Harun.

"Jadi seputar proses administrasi terkait dengan bagian pergantian antarwaktu ya, syaratnya pengajuan analisisnya yuridis dari fatwa MA terkait ini," jelas Ali.

Dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

12 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

12 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

13 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

13 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

13 jam ago