Categories: Nasional

BC Dumai Musnahkan BMNÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Bea Cukai Dumai (BC) memusnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil tegahan petugas sepanjang 2019-2020, Kamis (10/12). Hal ini berlangsung di lapangan Gudang Bea Cukai Dumai Jalan Datuk Laksamana.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi dihadiri dan disaksikan undangan dari  perwakilan Makodim Dumai, Polres Dumai,  KPKNL Dumai, PN Dumai, Lanal Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Kajari Dumai dan undangan lainnya.

Dari data yang diterima Riau Pos  barang yang dimusnahkan, yakni rokok berbagai merek sebanyak 58.196 slop, balpress 120 bale, pakaian bekas 194 karung, liquid vape 218 botol. Ikan teri 20 karton, handphone (hp) berbagai merek 21 unit, aksesoris hp 50 pcs,  roti 40 karton, kosmetik 54 pcs, sepatu bekas 20 pasang, kapal kayu 1 unit, spare part mobil 12 pcs, bola golf 5 koli, minyak ikan 58 botol dan barang campuran 18 koli. Barang yang dimusnahkan ada yang di bakar, dipotong dan dipecahkan.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp223.628.000. Sementara, total kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan sebagai berikut, rokok sekitar Rp1.111.107.813,68, liquid vape sekitar Rp7.681.290, total potensi kerugian negara sekitar Rp1.118.789.103,68," ujar Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, BMN tersebut  berasal dari penindakan oleh BC Dumai tahun 2019 sampai dengan 2020. Atas barang-barang tersebut, dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas BC Dumai. 

"Barang- barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya. Selain itu, juga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan," terangnya.

Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan atas BMN ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan

Negara dan lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan.  

"Kegiatan penindakan yang dilakukan petugas BC Dumai ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC sebagai Community Protector, yaitu BC berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," sebutnya.

Peredaran rokok ilegal dan vape, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Selain itu, harga rokok ilegal dan vape ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya," jelasnya.

Sedangkan untuk peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan, red) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya. Baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.  (azr)

Laporan: HASANALBULKIAH (Dumai)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

3 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

23 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

24 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

24 jam ago