Categories: Nasional

Polisi Akan Panggil Paksa dan Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Polisi sebagai aparat penegak hukum dinilai memiliki kebijakan diskresi. Terkadang, diskresi tersebut bisa membuat kebijakan yang dilakukan keluar dari penegakan hukum atau no enforcement of law. 

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Suteki terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan pasal berlapis. 

"Misal dalam kasus Habib Rizieq, status jadi tersangka untuk  tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar bertajuk, Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020). 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menuturkan, kerumunan kampanye putra Pesiden Joko Widodo (Jokowi) seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sementara, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.

"Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi," tuturnya.

Sebelumnya Habib Rizieq  ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia juga diduga melanggar UU kekarantinaan.  

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).  

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. 

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri. 

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.  

Yusri Yunus mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. 

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.  

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Sumber: RMOL/Antara/JPNN/ Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

14 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

14 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

14 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

14 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago