Categories: Nasional

Polisi Akan Panggil Paksa dan Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Polisi sebagai aparat penegak hukum dinilai memiliki kebijakan diskresi. Terkadang, diskresi tersebut bisa membuat kebijakan yang dilakukan keluar dari penegakan hukum atau no enforcement of law. 

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Suteki terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan pasal berlapis. 

"Misal dalam kasus Habib Rizieq, status jadi tersangka untuk  tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar bertajuk, Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020). 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menuturkan, kerumunan kampanye putra Pesiden Joko Widodo (Jokowi) seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sementara, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.

"Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi," tuturnya.

Sebelumnya Habib Rizieq  ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia juga diduga melanggar UU kekarantinaan.  

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).  

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. 

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri. 

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.  

Yusri Yunus mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. 

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.  

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Sumber: RMOL/Antara/JPNN/ Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

5 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

6 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

12 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

12 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

13 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

13 jam ago