Categories: Nasional

Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada setelah 5 Tahun, KPK Apresiasi MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda waktu kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk progresif dan dapat dijalankan oleh seluruh pihak, terutama partai politik.

“Kita harus mengahargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (11/12/).

Syarif menyampaikan, KPK banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai yang meniti kariernya dari bawah. Meski memiliki kualitas dan integritas, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif. Partai justru memilih mencalonkan mantan narapidana korupsi karena mempunyai dana besar.

“Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah didukung, malah mendukung napi karena ada uangnya. Ngapain seperti itu,” ungkap Syarif.

Syarif menilai, putusan MK merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola partai politik. Dikatakan, KPK bersama LIPI pernah mengkaji sistem pendanaan partai politik. KPK bersama LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.

Atas kajian tersebut, KPK dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

“Ini kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan dukungan dari parpolnya. Tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang, lalu di-push jadi anggota legislatif, di-push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu. Jadi pas lah (putusan MK, Red) itu. Terima kasih kepada MK. Itu putusan progresif,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

4 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

5 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

6 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

6 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

6 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

7 jam ago