Categories: Nasional

Perppu Dapat Digugat ke MK, Ini Alasannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Calon hakim konstitusi, Bernard L. Tanya mengaku setuju jika Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Akademisi hukum ini menilai, tidak ada masalah jika MK melakukan judicial review (JR) terkait Perppu.

“Perppu memang secara formal bukan UU, tapi dia hadir sebagai pengganti UU. Secara logis setara dengan UU. Karena setara, maka MK berwenang melakukan uji materi,” kata Bernard saat melakukan seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Pria kelahiran Kupang 1963 ini menyebut, Perppu memiliki tingkatan dan dampak yang sama dengan Undang-Undang. Karena isi dalam Perppu langsung berlaku tanpa harus disetujui DPR terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Bernard memandang MK memiliki peluang untuk membatalkan norma Perppu yang tak sesuai dengan konstitusi. Namun hal itu jika Perppu tidak sesuai dengan UU.

“(Perppu) isinya kan sangat menentukan. MK harus punya kewenangan untuk menilainya. Kenapa UU saja, kenapa Perppu tidak. Padahal sama bisa mengancam hak asasi atau mentorpedo konstitusi,” tegas Bernard.

Selain Bernard, terdapat tujuh calon hakim konstitusi yang akan menjalani tes wawancara, yakni Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki. Sedangkan, tiga orang lainnya yakni Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana akan menjalani tes wawancara pada sesi kedua, Kamis (12/12) besok.

Wawancara terbuka calon hakim MK dilakukan oleh anggota Pansel yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk mencari pengganti posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan memasuki purnatugas pada 7 Januari 2020 mendatang.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

10 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

12 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

12 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

18 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

19 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

19 jam ago