Categories: Nasional

Data Penerima Kuota Gratis Mahasiswa dan Dosen Baru 50 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memberikan subsidi kuota untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Di mana para mahasiswa serta dosen, masing-masing mendapat 50 GB selama empat bulan atau hingga Desember 2020.

Yang bertanggungjawab atas pendataan nomor handphone mahasiswa dan dosen adalah rektor. Dengan batas waktu 11 September 2020.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam, mengatakan bahwa hingga saat ini, 50 persen data sudah masuk ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Kemarin sudah di atas 50 persen, masih terus kita dorong agar update data segera masuk," ungkap dia kepada wartawan, Jumat (11/9).

Adapun, dirinya mengaharapkan, sampai hari penutupan ini, data nomor handphone dapat segera 100 persen terinput di dalam Dapodik. Apabila, tidak terpenuhi, pihaknya akan tetap memproses penyaluran subsidi sesuai data yang ada.

"Berapapun data yang masuk hari ini kita proses," terangnya

Sebelumnya, Nizam menyampaikan bahwa semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) akan mendapatkan subsidi tersebut. "Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS," terang dia kepada JawaPos.com, Rabu (2/9).

Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.

"Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan," tulis SE tersebut.

Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku. Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

2 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

3 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

3 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

3 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

3 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

4 jam ago