Categories: Nasional

CPNS 2019 Terima Pelamar Usia 40 Tahun dan Berpendidikan S-3

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sedang dalam tahap finalisasi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Pengumuman pengadaan seleksi rencananya diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober mendatang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir memberikan penjelasan terkait kelonggaran batas usia enam jabatan dalam tes CPNS 2019. Yakni, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

“Tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S-3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Untuk dosen, pendidikan minimal adalah S-2 atau yang setara,” jelasnya.

Bila pelamar berusia lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun harus memenuhi kriteria sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis bagi jabatan medis dan S-3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa. Dengan kebijakan tersebut, kata Muhadjir, CPNS anyar mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

Mudzakir menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi penetapan formasi CPNS 2019. Baik pada instansi pusat maupun daerah. Setelah tahapan tersebut rampung, setiap instansi akan mengumumkan pengadaan CPNS di lingkungan atau daerah masing-masing. Informasi akan berisi: jabatan yang dibutuhkan, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

“Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober melalui website KemenPANRB dan website masing-masing instansi,” terangnya.

Sekretaris MenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang berhubungan dengan tes CPNS. “Tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS. Meski sudah diingatkan berkali-kali, masih saja ada masyarakat yang tertipu. Semoga jangan sampai terjadi lagi,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menuturkan, pihaknya sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Makanya, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat.

Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S-3) atau doktor. Begitu juga dengan peneliti dan perekayasa. ”Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,” terang Naim.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago