Categories: Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes di Universitas Airlangga

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Minarsih.

Minarsih merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara itu diangkut KPK ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu, juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

 

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Berizin dan Membahayakan, Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan

Pemko Pekanbaru segera menertibkan kabel fiber optik semrawut, terutama yang tak berizin dan menjuntai karena…

18 menit ago

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

23 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

23 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago