lili-pintauli-mundur-dari-kpk-dewas-hentikan-sidang-etik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Koprups (KPK) mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).
“Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di Gedung KPK lama, Seni (11/7).
“Memerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.
Menanggapi keputusan tersebut, Lili langsung menerimanya. “Saya menerima penetapan majelis,” kata Lili di hadapan Dewas KPK.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Prisiden Keluarkan Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).
Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” tegas Faldo.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. “Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,” ucap Firli di Gedung ACLC KPK.
Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…