Categories: Nasional

Lili Pintauli Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Koprups (KPK) mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7).

“Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di Gedung KPK lama, Seni (11/7).

“Memerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

Menanggapi keputusan tersebut, Lili langsung menerimanya. “Saya menerima penetapan majelis,” kata Lili di hadapan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Prisiden Keluarkan Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya sempat tersiar kabar, Lili Pintauli mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7).

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” tegas Faldo.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan isu pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. “Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,” ucap Firli di Gedung ACLC KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri telah menghadiri persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7). Lili tiba di kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia menghindari awak media sehingga masuk melalui pintu belakang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

12 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

14 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago