Categories: Nasional

Salah Satu Terdakwa Pembunuh Floyd Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Thomas Lane, salah satu dari empat mantan polisi Minneapolis yang terlibat dalam penangkapan dan menyebabkan kematian George Floyd dibebaskan. Dia bebas setelah membayar uang jaminan 750 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp10,5 miliar. Lane dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (10/6).

Dilansir dari Reuters, Kamis (11/6), Lane (37), dibebaskan dari penjara Kabupaten Hennepin setelah dijerat dengan tuduhan pasal ikut serta dan bersekongkol dalam pembunuhan. Dia adalah salah satu dari tiga petugas polisi yang dijerat pasal pembunuhan atas kematian Floyd pada 25 Mei.

Terdakwa utama yakni perwira polisi Derek Chauvin yang sudah dipecat, terekam dalam video menekan leher belakang George Floyd dengan lututnya hingga tak bisa bernapas. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua. Selain Chauvin dan Lane, dua polisi lainnya juga telah dipecat dari departemen kepolisian Minneapolis.

Pengacara Lane, Earl Gray, belum merespons telepon Reuters pada Rabu (10/6) malam. Akan tetapi Gray mengatakan kepada media bahwa kliennya sudah berusaha membantu Floyd.

Gray mengatakan kepada Minneapolis Star-Tribune bahwa uang jaminan itu berasal dari penggalangan dana online untuk Lane di media sosial yang meminta sumbangan lewat PayPal.

Hanya saja, dibebaskannya Lane dengan jaminan, diprediksi memicu protes warga AS. Bisa saja kembali lebih memanas. Pengunjuk rasa seperti diketahui masih melakukan aksi di Portland, Oregon, pada Rabu (10/6) malam. Unjuk rasa juga terjadi di Virginia yang mengakibatkan sebuah monumen konfederasi mengalami kerusakan.

Sementara itu, Chauvin tetap mendekam di penjara. Dua mantan polisi lainnya yang juga menjadi terdakwa, Tou Thao dan J Alexander Kueng, juga tetap di dalam penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago