Categories: Nasional

Penyidik Urai Kejahatan Benny Tjokrosaputro di Jiwasraya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung kemarin (10/2). Itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Penyidik berupaya mengurai konstruksi kejahatan Benny berdasar kesaksian puluhan saksi yang sudah dipanggil beberapa pekan ini.

Benny tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. ”Jadi, sebetulnya Pak Benny itu perusahaannya di PT Hanson (International). Di Bursa Efek (BEI) sudah terdaftar resmi di sana bertahun-tahun. Jadi, segala sesuatunya bisa dilacak dari mana umpannya Jiwasraya memperoleh saham,” paparnya.

Muchtar mengklaim, Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya. Dia juga menyebut Benny tidak pernah bertemu dengan pejabat atau direksi Jiwasraya. Meski menegaskan bahwa kliennya tidak salah, Muchtar belum mengambil langkah praperadilan atau penangguhan penahanan. Praperadilan, menurut dia, hanya opsi. ”Ya, kita mengalir aja lah, kita lihat,” komentarnya.

Meski Muchtar menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan direksi Jiwasraya, berdasar perkembangan pemeriksaan Kejagung, transaksi bisa jadi dilakukan dengan meminjam nama atau lewat nomine. Karena itulah, ada beberapa nomine yang diperiksa Kejagung sejak beberapa hari lalu dan diperkirakan jumlahnya masih berkembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Benny diperiksa untuk mencocokkan dengan berbagai keterangan saksi. ”Penyidik mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka,” jelas Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung kemarin malam.

Ditanya mengenai klaim bahwa Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya, Hari menerangkan, pengenaan pasal pada tersangka tidak terbatas pada kegiatan menjual saham. Konstruksi dalam penanganan perkara oleh penyidik menemukan dugaan bahwa pelanggaran tidak hanya pada jual-beli saham bermasalah. Namun, ada serangkaian perbuatan lain yang melanggar hukum. Karena itu, penyidik mengupayakan tambahan alat bukti untuk mengurai perbuatan Benny. ”Kan tidak hanya menjual saham. Mungkin ada kerja sama dalam bentuk lain dan itulah tugas penyidik untuk menemukan. Kalau hanya menjual, ya mana ada salah orang menjual,” papar Hari.

Mengenai aset Benny yang sudah disita, ada sejumlah unit apartemen yang diketahui berpenghuni. Hari membenarkan, tetapi jumlah pastinya belum terkonfirmasi oleh penyidik. Yang jelas, Kejagung juga memikirkan mekanisme penyitaan dengan penyegelan unit-unit apartemen tersebut. ”Disewakan (oleh Benny) atau enggak, kita belum tahu. Kalau ada yang sewa, dia menempati sampai kapan. Yang kosong kita segel.”

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

47 menit ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

12 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

16 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

22 jam ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

2 hari ago