Categories: Nasional

Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepanitiaan Sekolah Bisa Ganti Jam Mengajar Guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem pengelolaan kinerja. Kali ini, aturan tak hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga pengawas sekolah.

Mu’ti menyampaikan, pembaruan itu merupakan respons atas masukan para guru yang merasa pengelolaan e-kinerja sangat ribet dan berbelit. Bahkan, mereka harus meninggalkan kelas demi mengejar pemenuhan administrasi.

Dengan sistem yang baru, pemenuhan waktu ajar 24 jam tak harus 100 persen melalui tatap muka di kelas seperti aturan sebelumnya. Pemenuhan dapat ditempuh melalui membimbing peserta didik. Dapat pula dipenuhi melalui peningkatan kompetensi guru. Pelatihan akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen guna menghindari seminar ’’kaleng-kaleng’’, yang bahkan tidak memiliki bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru.

’’Saya sering menyebut sebagian guru itu adalah guru yang hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah ke mana kita tidak tahu,” ujar Mu’ti saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, kemarin (9/12).

Mulai tahun depan, keaktifan guru di masyarakat bisa dihitung sebagai bagian kewajiban pemenuhan mengajar 24 jam. Keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah juga bisa dihitung untuk menjadi pengganti jam mengajar di kelas. Misalnya, ikut kepanitiaan, upacara, dan lainnya. ’’Sehingga, 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru,” jelasnya.

Yang baru lagi, lanjut dia, pelaporan tersebut tak perlu dibuat satu tahun dua kali seperti sebelumnya. Cukup satu kali dalam satu tahun. Selain itu, pelaporannya tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru. ”Cukup nanti dibuat, diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” ungkapnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kepen­didikan (GKT) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya tengah menyempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan tersebut agar bisa dikonversi ke waktu. Opsinya, bisa jadi 16 jam mengajar di kelas, kemudian sisanya dapat dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan lain. ’’Jadi, delapan jam tidak perlu dipenuhi dari (mengajar, red) sekolah lain. Guru tetap bisa fokus mengajar dan membimbing di sekolah,” jelasnya. Nunuk juga meminta para guru merampungkan terlebih dahulu pengelolaan tahun ini sebelum akhirnya berganti ke sistem baru pada 2025.(mia/c6/oni/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

12 menit ago

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

23 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

1 hari ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

2 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

2 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

2 hari ago