Categories: Nasional

Asrul Sani: Pimpinan Ponpes Cabul di Bandung Harus Dihukum Kebiri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani mendesak agar pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36), yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dihukum kebiri.

Arsul menilai dalam kasus perkosaan massal yang berulang, instrumen hukum pidana perlu digunakan. Bukan hanya ancaman penjara maksimal, namun juga termasuk hukuman kebiri.

"Instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan. Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara maksimal, tapi juga pidana lainnya seperti pengkebirian," kata Arsul di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, hukuman tersebut perlu dijatuhkan sebagai efek jera. Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, di beberapa negara yang memberlakukan hukuman berat bagi pelaku perkosaan, hukuman mati kerap dijatuhkan, atau paling tidak penjara dalam waktu yang lama.

Sedangkan, dalam kasus pencabulan pimpinan ponpes di Bandung, hukuman penjara maksimum bahkan bisa ditambah sepertiga, selain pidana tambahan berupa kebiri.

"Hukum pidana kita membuka kemungkinan bukan hanya ada pidana maksimum saja, tapi bisa ditambah dengan sepertiga, selain pidana tambahan dalam bentuk kebiri itu," kata dia.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengutuk aksi cabul belasan santri oleh seorang pimpinan yayasan pesantren sekaligus guru ngaji di Kota Bandung itu. Uu meminta penegak hukum agar dijerat dengan hukuman yang berlaku.

"Pertama, saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua, saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," kata Uu di Bandung, Kamis (9/12).

"Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum agar diberlakukan hukum yang berlaku," ucap Uu menambahkan.

Uu juga menyebut bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa pimpinan pesantren di Bandung tersebut. Diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

"Ternyata memang saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar, terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," ujarnya.

Uu berharap masyarakat tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis taklim, pondok pesantren, atau di madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

Pelaku HW diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Jaksa mendakwa H salah satunya dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, HW disebut telah melakukan aksinya sejak lima tahun lalu di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, kini dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…

17 jam ago

Monyet Liar Kembali Menggigit Warga, Korban di Tembilahan Bertambah Jadi 11 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…

18 jam ago

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 hari ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 hari ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

2 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

3 hari ago