Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Segera Bebas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kriss Hatta akhirnya divonis hukuman lima bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.
Vonis tersebut diketahui dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Menjatuhkan pidana pada Kriss Hatta selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Suswanti.
Terkait vonis tersebut, Kriss menyampaikan pendapatnya. Dia dan tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan vonis yang dibacakan hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Kriss.
Vonis Kriss Hatta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta dihukum penjara sepuluh bulan.
Atas vonis itu, pria 31 tahun tersebut bakal segera bebas. Sebab Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019 lalu.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kriss Hatta terjadi di salah satu klub malam pada 7 April 2019 lalu.
Kriss Hatta diduga memukul Antony Hillenaar karena alasan ingin membela sang kekasih. (mg3/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.
Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.
Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…