Categories: Nasional

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Segera Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kriss Hatta akhirnya divonis hukuman lima bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.

Vonis tersebut diketahui dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

"Menjatuhkan pidana pada Kriss Hatta selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Suswanti.

Terkait vonis tersebut, Kriss menyampaikan pendapatnya. Dia dan tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan vonis yang dibacakan hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Kriss.

Vonis Kriss Hatta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta dihukum penjara sepuluh bulan.

Atas vonis itu, pria 31 tahun tersebut bakal segera bebas. Sebab Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019 lalu.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kriss Hatta terjadi di salah satu klub malam pada 7 April 2019 lalu.

Kriss Hatta diduga memukul Antony Hillenaar karena alasan ingin membela sang kekasih. (mg3/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

15 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

15 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

18 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

18 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

19 jam ago