Categories: Nasional

Kasusnya Melukai Marwah, Upah-Upah dan Tepuk Tepung Tawar untuk Bongku Sakai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai diupah-upah dan ditepuk tepung tawar oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, di Balairung Tenas Effendy, Gedung Balai Adat Melayu Riau, Ahad (9/8/2020) malam.

Prosesi yang bersempena dengan hari masyarakat adat internasional ini juga difasilitasi secara virtual, sehingga dapat diikuti berbagai kalangan di alam maya.

Kedatangan Bongku ke gedung LAM Riau itu disambut tabuhan seni beladiri silat dan tabuhan musik tradisional kompang. Dia hadir bersama beberapa Batin Sakai dari Duri Kabupaten Bengkalis.

Ketua Dewan Pengurus Harian LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, kasus yang menimpa Bongku belum lama ini merupakan kejadian yang cukup menyayat hati masyarakat melayu di Riau.

"Mau berkebun di tanah sendiri pun dipenjarakan, kita pula yang dimasukan dalam penjara. Apa kita mau terima ini? Setelah kasus Bongku ini jangan ada Bongku-bongku (kasus serupa, red) yang lain, ini marwah kita," tegas Datuk Syahril, dengan lantang.

Menurutnya, momentum upah-upah dan tepuk tepung tawar yang dipersembahkan kepada Bongku ini adalah pemaknaan untuk mengembalikan semangat dan kebangkitan marwah melayu.

"Ini bukan hanya untuk Tuan Bongku, tapi untuk kita semua orang melayu. Supaya kita bangkit dan tidak terperdaya di kampung sendiri," ungkapnya.

Menyiasati itu, LAM Riau sudah menyiapkan warkah, bahwa kedepan jangan ada lagi perusahaan-perusahaan di Riau yang membawa masyarakat melayu ke ranah hukum sebelum dirundingkan bersama LAM Riau.

"Jika ada kasus serupa, anak kemanakan kami yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, kita meminta ke aparat beri waktu dan diskusi dengan LAM Riau," katanya.

Diketahui, kasus Bongku bermula saat dirinya menebang 20 batang pohon eucalyptus dan akasia milik PT Arara Abadi di kawasan rumahnya RT 01 RW 02 Dusun Suluk Songkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dia kemudian menjadi tersangka dan didakwa pasal UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bongku sempat mendekam selama 7 bulan di balik jeruji besi. Dan akhirnya dia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kemenkumham Mei lalu. Kini dirinya telah bernafas lega dan kembali ke pangkuan keluarga.

Kepada Riau Pos, Bongku mengaku bersyukur dan merasa senang paska dinyatakan bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada LAM Riau telah diberikan momentum istimewa.

"Kalau istilah kami ini memulangkan semangat, agar semangat kembali ke diri kami lagi," tuturnya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…

6 jam ago

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

9 jam ago

Kebakaran di Seberang Tembilahan, Diduga Berawal dari Arus Pendek Listrik

Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…

9 jam ago

Operasi Pasar Murah Hadir di Siak dan Pekanbaru, Berikut Daftar Harganya

TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…

14 jam ago

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

17 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

17 jam ago