Categories: Nasional

Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Dikirim Berbentuk Olahan, Ini Syaratnya

(RIAUPOS.CO) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan daging kurban diawetkan dan dikirim ke warga dalam bentuk olahan. Fatwa ini terkait pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan ini tertuang dalam fatwa Nomor: 37 Tahun 2019 yang telah disahkan pada 7 Agustus 2019. Draftnya telah ditandangani langsung oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, pengawetan dan pengolahan daging kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Langkah itu dibolehkan apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Seperti seluruh warga yang berada di lokasi hewan disembelih seluruhnya telah mendapat daging. Alasan lainnya, tidak ada warga yang kelaparan saat Iduladha.
“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” ujar Zainut kepada JawaPos.com, Sabtu (10/8).
Adapun tiga dasar pertimbangan yang harus dipenuhi dalam pengawetan dan penyaluran daging kurban dalam bentuk olahan. Pertama, harus bertujuan untuk kebaikan umat.
“Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat,” kata Zainut.
Syarat kedua, yakni diawetkan dan diolah dalam bentuk seperti makanan kaleng, bisa berupa kornet, rendang dan sejenisnya. Syarat terakhir yakni daging kurban didistribukan ke luar daerah yang jauh. Sehingga apabila tidak diawetkan dikhawatirkan daging akan rusak.
“Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” tegas Zainut.
Meski begitu, pada prinsipnya hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera setelah disembelih. Kemudian dibagikan dalam bentuk daging mentah. Serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Sumber   : JawaPos.com
Editor      : Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago