Categories: Nasional

PPKM Darurat Tambah 15 Daerah Luar Jawa-Bali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli.

"Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.

Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihkan alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibatkan bed occupancy rate (BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhatikan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.

"Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Wilayah tersebut, antara lain, Kota Tanjungpinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.

Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali.

Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. "Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021," paparnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

15 jam ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

2 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

2 hari ago