Categories: Nasional

PPKM Darurat Tambah 15 Daerah Luar Jawa-Bali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli.

"Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.

Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihkan alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibatkan bed occupancy rate (BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhatikan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.

"Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Wilayah tersebut, antara lain, Kota Tanjungpinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.

Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali.

Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. "Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021," paparnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

6 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

7 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

7 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

7 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

11 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago