Categories: Nasional

Begini Harapan Baiq Nuril pada DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎ ‎mendatangi gedung DPR RI. Dia meminta dukungan dari anggota dewan mengenai kasusnya tersebut.

Nuril mengaku, tak bisa menahan rasa sedihnya terkait kasus pelecehan seksual yang berujung pada masalah hukum ini. ’’Sebenarnya saya tak ingin jadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton, dan saya tidak ingin mereka lihat ibunya menangis,’’ ujar Nuril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nuril berharap, tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban seperti dirinya di masa mendatang. Inilah salah satu alasannya berjuang atas kasus ini. Ia mengaku, perjuangannya ini memang sangat berat. Apalagi harus meninggalkan anak-anaknya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, sekali lagi, Nuril berkeyakinan bahwa cara inilah yang harus ia tempuh. ’’Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya yakin perjuangan ini akan berakhir dengan baik,’’ ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan mereka kedatangan ke DPR adalah untuk meminta dukungan dari anggota dewan. Saat ini, kliennya, yakni Nuril akan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

’’Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan angin segar dari Komisi III DPR,’’ ungkap Joko.

Sementara anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil yang menerima Baiq Nuril menyakini semua fraksi yang ada di DPR mendukung Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu. ’’Saya yakin seluruh fraksi akan memberikan dukungan ke Ibu Nuril ini,’’ kata Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, memang Baiq Nuril mesti memperjuangkan kasus hukum yang membelitnya tersebut. Hal itu dilakukan supaya tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

’’Ini merupakan momentum untuk mengedepankan hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia,’’ katanya. Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

’’Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,’’ demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago