Categories: Nasional

Begini Harapan Baiq Nuril pada DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎ ‎mendatangi gedung DPR RI. Dia meminta dukungan dari anggota dewan mengenai kasusnya tersebut.

Nuril mengaku, tak bisa menahan rasa sedihnya terkait kasus pelecehan seksual yang berujung pada masalah hukum ini. ’’Sebenarnya saya tak ingin jadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton, dan saya tidak ingin mereka lihat ibunya menangis,’’ ujar Nuril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nuril berharap, tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban seperti dirinya di masa mendatang. Inilah salah satu alasannya berjuang atas kasus ini. Ia mengaku, perjuangannya ini memang sangat berat. Apalagi harus meninggalkan anak-anaknya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, sekali lagi, Nuril berkeyakinan bahwa cara inilah yang harus ia tempuh. ’’Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya yakin perjuangan ini akan berakhir dengan baik,’’ ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan mereka kedatangan ke DPR adalah untuk meminta dukungan dari anggota dewan. Saat ini, kliennya, yakni Nuril akan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

’’Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan angin segar dari Komisi III DPR,’’ ungkap Joko.

Sementara anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil yang menerima Baiq Nuril menyakini semua fraksi yang ada di DPR mendukung Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu. ’’Saya yakin seluruh fraksi akan memberikan dukungan ke Ibu Nuril ini,’’ kata Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, memang Baiq Nuril mesti memperjuangkan kasus hukum yang membelitnya tersebut. Hal itu dilakukan supaya tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

’’Ini merupakan momentum untuk mengedepankan hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia,’’ katanya. Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

’’Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,’’ demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

5 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

5 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

19 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

19 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

19 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

19 jam ago