Categories: Nasional

Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

’’Setelah melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI,’’ kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.  Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan istrinya sebanyak Rp4,58 triliun.

Praktik korupsi ini berawal pada 21 September 1998, BPPN dan Sjamsul melakukan penandatanganan penyelesaian pengembilalihan pengelolaan BDNI melalui master settlement acquistion agreement (MSAA).

Dalam MSAA itu, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset. ’’Jumlah kewajiban SJM selaku pemegang saham pengendali BDNl adalah sebesar Rp47.258.000.000.000,’’ jelas Saut.

Kemudian kewajiban itu dikurangi dengan sejumlah aset milik Sjamsul senilai Rp18.850.000.000.000 termasuk di antaranya, pinjaman kepada petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Aset senilai Rp4,8 triliun ini dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah.

Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi. Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemudian mengirimkan surat yang intinya mengatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

19 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

19 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

19 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

20 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

22 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

23 jam ago