MK Jamin Bersikap Netral di Sidang Gugatan Pilpres
Anwar menuturkan, sembilan hakim MK tidak akan terpengaruh oleh dengan berbagai intervensi. Dia pun memastikan pihaknya bakal taat pada konstitusi negara. ’’’Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami,’’ tegas Anwar.
Oleh karena itu, Anwar lagi-lagi menegaskan MK akan profesional menangani sengketa Pemilu 2019. Hal ini semata dilakukan untuk menjaga marwah MK. ’’Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,’’ jelas Anwar.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Gugatan tersebut dilakukan atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…