besok-demo-polri-diminta-tak-represif-sikapi-aksi-mahasiswa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian diminta untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada Senin (11/4) mendatang. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menterng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4) kemarin.
“Kepolisian harus memposisikan demonstrasi adalah bagian dari tugas yang di mana mereka mendukung, karena mereka adalah pengayom, dan demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Isnur.
“Jadi jangan sampai kemudian ada pikiran dan pandangan bahwa di kepolisian bahwa demonstrasi adalah melanggar hukum,” ungkapnya.
Isnur mengatakan, pihaknya melihat ada kecenderungan dari aparat kepolisian yang menganggap bahwa demonstrasi harus dilibas habis. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencegah itu terjadi.
“Kami memperingatkan Listyo (Kapolri-Red) dengan semangatnya, dengan janjinya untuk berkeadilan. Jadi, kita akan lihat besok, kita akan pelototi bagaimana negara ini memperlakukan warga negaranya yang melakukan tugas-tugas jaminannya di konstitusi,” tegas Isnur.
Kepolisian, lanjut Isnur, harus melindungi para demonstran juga menjaga jalannya demonstrasi mahasiswa. Bukan justru sebaliknya, malah membubarkan dengan cara-cara represif.
“Ada cara-cara dalam intelijen itu sengaja membuat chaos. Jadi, jangan sampai ada orang yang membuat chaos dari aparat sendiri. Itu yang kita curiga dari kasus halte Sarinah dulu, itu kan bukan mahasiswa yang membakar,” ungkapnya.
“Nah kami khawatir ada pihak-pihak yang bertugas tapi dengan cara-cara seperti itu. Makanya jangan sampai negara punya operasi atau punya rencana seperti itu. Siapa pun ya,” ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga berharap aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan, bahkan melakukan penyiksaan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi pada 11 April 2022 nanti.
“Bukan digebuki atau ditangkapi. Kekerasan itu tidak boleh ada. Penangkapan hanya boleh kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…
Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…
Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…
Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…