Categories: Nasional

Besok Demo, Polri Diminta Tak Represif Sikapi Aksi Mahasiswa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian diminta untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada Senin (11/4) mendatang. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menterng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4) kemarin.

“Kepolisian harus memposisikan demonstrasi adalah bagian dari tugas yang di mana mereka mendukung, karena mereka adalah pengayom, dan demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Isnur.

“Jadi jangan sampai kemudian ada pikiran dan pandangan bahwa di kepolisian bahwa demonstrasi adalah melanggar hukum,” ungkapnya.

Isnur mengatakan, pihaknya melihat ada kecenderungan dari aparat kepolisian yang menganggap bahwa demonstrasi harus dilibas habis. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencegah itu terjadi.

“Kami memperingatkan Listyo (Kapolri-Red) dengan semangatnya, dengan janjinya untuk berkeadilan. Jadi, kita akan lihat besok, kita akan pelototi bagaimana negara ini memperlakukan warga negaranya yang melakukan tugas-tugas jaminannya di konstitusi,” tegas Isnur.

Kepolisian, lanjut Isnur, harus melindungi para demonstran juga menjaga jalannya demonstrasi mahasiswa. Bukan justru sebaliknya, malah membubarkan dengan cara-cara represif.

“Ada cara-cara dalam intelijen itu sengaja membuat chaos. Jadi, jangan sampai ada orang yang membuat chaos dari aparat sendiri. Itu yang kita curiga dari kasus halte Sarinah dulu, itu kan bukan mahasiswa yang membakar,” ungkapnya.

“Nah kami khawatir ada pihak-pihak yang bertugas tapi dengan cara-cara seperti itu. Makanya jangan sampai negara punya operasi atau punya rencana seperti itu. Siapa pun ya,” ujar Isnur.

Selain itu, Isnur juga berharap aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan, bahkan melakukan penyiksaan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi pada 11 April 2022 nanti.

“Bukan digebuki atau ditangkapi. Kekerasan itu tidak boleh ada. Penangkapan hanya boleh kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

9 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

9 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

9 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

9 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago