Categories: Nasional

Kompensasi untuk Wiranto Rp65 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal permohonan kompensasi bagi korban tindak terorisme. Pasalnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 juta terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu.

"Saat itu Wiranto yang tengah mendatangi Pandeglang, ditusuk oleh seorang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Maneger membeberkan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK mempunyai kewajiban untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Dalam Undang-Undang diatur kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

"Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," ujar Manager.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

Manager menyebut, kompensasi itu sudah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya.

"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago