Categories: Nasional

Kompensasi untuk Wiranto Rp65 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal permohonan kompensasi bagi korban tindak terorisme. Pasalnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 juta terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu.

"Saat itu Wiranto yang tengah mendatangi Pandeglang, ditusuk oleh seorang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Maneger membeberkan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK mempunyai kewajiban untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Dalam Undang-Undang diatur kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

"Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," ujar Manager.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

Manager menyebut, kompensasi itu sudah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya.

"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

22 menit ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

30 menit ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

51 menit ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 jam ago

Kesempatan Jadi Kepsek, Disdik Riau Buka Seleksi Terbuka 69 SMA/SMK Negeri

Disdik Provinsi Riau membuka seleksi terbuka calon kepala SMA/SMK negeri untuk mengisi 69 posisi yang…

2 jam ago