daftar-sektor-usaha-yang-dibolehkan-beroperasi-normal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk mengatur pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sektor usaha telah diperintahkan agar bekerja di rumah. Namun ada sejumlah sektor yang dibolehkan tetap beroperasi normal.
Sektor tersebut meliputi seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun operasional akan diatur oleh kementerian terkait.
"Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Selanjutnya yang mendapat pengecualian yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan corona virus disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor swasta yang dikecualikam yakni pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dikecualikan," pungkas Anies.
Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4), pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.
"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…
Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…
Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…
Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…
Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…
Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…