Categories: Nasional

Hati-hati, Jangan Berikan PIN dan Kartu ATM Pada Orang Lain

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang pengusaha berinisial AR menjadi korban pembobolan kartu ATM. Akibatnya, dia harus menelan kerugian hingga Rp1,14 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku merupakan sindikat Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 4 pelaku yang sudah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah A (26), DN (56), MR (33) dan H (19).

"Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial M dan IL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3).

Kelompok ini diketuai oleh MR dan DN. Pada Januari 2020 lalu, mereka bertemu dengan korban AR disalah satu hotel mewah, di Jakarta Barat. Saat itu, MR mengaku sebagai orang Brunei Darussalam. Dia menawarkan kerja sama jual beli telepon genggam, dengan keuntungan 15 persen dari setiap penjualan telepon genggam.

"M mengaku orang Brunei dan meyakinkan bisa mendatangkan handphone dengan jumlah cukup banyak ke Indonesia," jelas Yusri.

Di tengah perbincangan itu, datang tersangka DN. Dia seolah-olah tak mengenal M, namun ingin berbisnis bersama.

"Mereka mengobrol bertiga setuju. Tapi, alasan M dia punya ATM Brunei dan tidak bisa dipakai di Indonesia. Perlu rekening Indonesia," imbuh Yusri.

M kemudian meminta kepada korban agar dipinjami uang terlebih dahulu. Setelah setuju, ketiganya bersama-sama ke mesin ATM. Dan mengecek saldo masing-masing di rekening. "Korban memiliki saldo Rp1,14 miliar dan DN memiliki Rp99 juta," kata Yusri.

Pelaku berdalih pengecekan saldo guna memberikan kepastian bahwa korban memiliki saldo cukup untuk berbisnis. Sebab, M mengaku tak mau berbisnis jika saldo korban di bawah Rp10 juta.

Namun, saat pengecekan saldo ini dimanfaatkan pelaku untuk mengintip pin ATM korban. Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku meminjam ATM korban. Saat dikembalikan, ATM tersebut sudah ditukar dengan yang palsu.

"ATM korban BRI, ditukar dengan bentuk yang sama," pungkas Yusri.

Tersangka M kemudian meminta kepada MR, H dan A menggasak habis uang di dalam ATM korban. Uang curian ini kemudian dimasukkan ke 100 rekening penampung.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 30 ayat (3) Pasal 46 ayat (3), Pasal 363 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

50 menit ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

1 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

1 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

4 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

5 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

5 jam ago