Categories: Nasional

Kata Kuasa Hukumnya, Nurhadi Tak Terima Fee Pengurusan Perkara PK di MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Muhammad Rudjito, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah kliennya menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan, yang diajukan ke MA.

Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021), membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," ujar Rudjito.

Rudjito berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini, kata dia, untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee dari Freddy tersebut.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," kata Rudjito.

Sebelumnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima "fee" dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.

Adapun Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istri Freddy bernama Cendrawati Gunawan.

"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih.

Pernyataan Jaksa tersebut dibenarkan oleh Freddy. Tetapi dia mengaku tidak tahu pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, turut disebut bahwa Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Rahmat mengaku dirinya mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," kata Jaksa membacakan BAP Freddy.

Freddy kembali membenarkan hal tersebut. Jaksa selanjutnya menanyakan seputar nominal yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp4,5 miliar setelah PK saya keluar?" kata jaksa yang kemudian diiyakan oleh Freddy.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Sumber: News/Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

1 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

5 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

5 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

5 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

6 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

1 hari ago