Categories: Nasional

Kementerian LHK Segel Area PT BBF di Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

9 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

9 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

9 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

10 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

14 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

14 jam ago