Categories: Nasional

Kementerian LHK Segel Area PT BBF di Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago