pengedar-sabu-ditangkap
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…