Categories: Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketum PPP Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur formil. Sehingga perbuatan Rommy dapat diadili.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

Oleh karenanya, Majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Rommy bersama tim kuasa hukumnya. Karena, Rommy berdalih tidak memahami dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan, pengadilan negeri tindak pidana korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hakim Fahzal.

Majelis hakim pun menegaskan, dakwaan jaksa KPK sepenuhnya telah memenuhi unsur formil. Terlebih terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI di lingkungan Kementerian Agama patut untuk dipersidangkan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rommy telah memenuhi syarat formil,” tukas Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Rommy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

2 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

3 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

3 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

4 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

4 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

4 jam ago