Categories: Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketum PPP Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur formil. Sehingga perbuatan Rommy dapat diadili.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

Oleh karenanya, Majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Rommy bersama tim kuasa hukumnya. Karena, Rommy berdalih tidak memahami dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan, pengadilan negeri tindak pidana korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hakim Fahzal.

Majelis hakim pun menegaskan, dakwaan jaksa KPK sepenuhnya telah memenuhi unsur formil. Terlebih terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI di lingkungan Kementerian Agama patut untuk dipersidangkan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rommy telah memenuhi syarat formil,” tukas Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Rommy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

20 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

20 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago