Categories: Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketum PPP Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur formil. Sehingga perbuatan Rommy dapat diadili.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

Oleh karenanya, Majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Rommy bersama tim kuasa hukumnya. Karena, Rommy berdalih tidak memahami dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan, pengadilan negeri tindak pidana korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hakim Fahzal.

Majelis hakim pun menegaskan, dakwaan jaksa KPK sepenuhnya telah memenuhi unsur formil. Terlebih terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI di lingkungan Kementerian Agama patut untuk dipersidangkan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rommy telah memenuhi syarat formil,” tukas Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Rommy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

17 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

17 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

18 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

18 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

20 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

20 jam ago