Categories: Nasional

Novel Sebut 6 Anggota DPR Ancam Miryam S Hariani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Markus Nari, Rabu (9/10). Selain Novel, mantan anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Novel mengatakan, ada sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Franky Tambun.

“Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?” tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.

“Dia (Miryam S Hariyani) menyampaikan itu,” jawab Novel.

“Siapa?” tanya Franky Tambun.

“Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya,” kata Novel.

Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut. Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S Hariyani.

Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.

Selain itu, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.

Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.

“Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi e-KTP),” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

8 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

8 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

9 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

10 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

11 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago