Site icon Riau Pos

KPK Sita Mobil Mercy Milik Orang Dekat Politikus PDIP

Anggota DPR I Nyoman Dhamantra menggunakan rompi oranye KPK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih. Selain bukti transfer uang Rp 2 miliar dan uang USD 50 ribu, KPK juga menyita satu unit mobil Mercedez Benz B 211 JES milik Mirawati Basri selaku orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra.

“Salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS (Mirawati Basri) maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (8/8) malam.

Febri belum bisa menentukan kaitannya mobil tersebut dengan operasi senyap KPK yang dilakukan pada Rabu (7/8) malam di Jakarta. Namun, dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan uang miliaran rupiah hingga mobil milik Mirawati.

Mirawati Basri selaku orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
“Apakah itu termasuk yang disita dalam proses penyidikan ini nanti kami update lagi. Tapi yang pasti memang beberapa barang bukti di lokasi kami amankan,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun belum bisa memastikan apakah mobil mewah tersebut bagian dari fee yang dijanjikan kepada I Nyoman atau bukan. Hal ini masih dalam prosea penyidikan KPK.

“Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak, tapi ada barang bukti yang ditemukan di lokasi yang disita dalam perkara ini” jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan I Nyoman Dhmantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan yang diduga menerima suap terkait perizinan impor bawang putih. Politikus moncong putih itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).

Uang tersebut diserahkan melalui Dody yang bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Uang suap tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dari komitmen fee awal sebesar Rp 3,6 miliar dan komitmen fee besarannya dari Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Kesepakatan fee tersebut setelah Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: edwir

Exit mobile version