JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bahtera rumah tangga Jenita Janet dengan Alief resmi kandas dengan adanya putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada 17 Maret 2020. Kamis (9/7), Jenita Janet mendatangi PA Bekasi untuk mengambil akta cerainya.
"Ketika putusan itu dibacakan, saya bilang ke Janet harus tunggu sampai inkrah 14 hari setelah putusan. Takutnya ada upaya hukum dari pihak tergugat. Kalau enggak ada, maka baru inkrah," kata kuasa hukum Jenita, Dendy Zuhairil.
Dendy lebih lanjut mengatakan, secara agama Janet juga sudah sah bercerai karena sudah melewati masa iddah tiga kali masa haid. Dengan demikian, Jenita Janet kini sudah bisa menjalin hubungan dengan siapapun karena sudah tidak lagi terikat dengan status perkawinan.
"Neng Jenita Janet sudah berhak, siapa pun yang mau mendekat boleh. Sampai saudara tergugat pun boleh ikut berkompetisi ulang untuk mendapatkan Neng," katanya lebih lanjut.
Sementara itu, Jenita Janet menbambahkan bahwa dirinya dan Alief sejatinya sudah talak secara agama sejak September 2019. Sehingga masa iddahnya pun sudah terlewati.
"Dia ucapkan di bulan September, aku inget 10 September 2019. September, Oktober, November, Desember, Januari, itu masa-masa aku linglung. Aku nggak bisa nguat-nguatin diri. Pada saat itu hati terguncang kayak nggak bisa terima kenyataan," ungkapnya.
Ini merupakan pertama kalinya Jenita memegang akta cerai. Dia pun berharap ini menjadi yang pertama sekaligus terakhir. Penyanyi yang kini meninggalkan ciri khas wig warna-warni dalam aksi panggungnya tidak mau rumah tangga dia berikutnya mengalami nasib seperti ini lagi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…