Categories: Nasional

Tak Masuk Kerja 10 Juni, PNS Harus Siap Terima Sanksi Ini

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) — Para PNS harus sudah masuk kerja pada 10 Juni usai menikmati masa cuti bersama Lebaran 2019. Sebelumnya, presiden Jokowi telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni nanti.
Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK ddan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
“Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.
Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (tau)
Editor: Hary B Koriun
Sumber: JPNN.com

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

7 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

8 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

9 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

9 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

10 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

10 jam ago