Categories: Nasional

Tak Taat PSBB Dipidana 1 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki tindakan yang lebih tegas dari pada pembatasan sebelumnya. Anies menyebut, warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Aturan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 dijelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

"Prosesnya akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, agar ketentuan ini bisa dilaksanakan. Di mana sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Anies menyebut, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah. Namun, apabila tetap harus ke kantor maka harus menaati protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Anies pun mengharapkan agar warga DKI Jakarta dapat melaksanakan ibadah di rumah. Dia meminta tidak ada kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

"Terkait di tempat umum, semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari lima orang, bukan soal jumlahnya lima-nya tapi mengurangi potensi interaksi," tegas Anies.

Oleh karena itu, Anies menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dengan menggandeng aparat keamanan, dalam hal ini TNI-Polri. Nantinya, aparat akan melakukan imbauan, namun jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses hukum.

"Kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," tukas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Untuk diketahui, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Aturan ini akan diterapkan mulai 10-23 April 2020. Namun status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona atau Covid-19 di Jakarta tak kunjung terkendali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago