Categories: Nasional

Ketahuan Mudik dan Keluar Daerah, PNS akan Dikenakan Sanksi Disiplin

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” kata Tjahjo dalam surat edarannya, Kamis (9/4).

Tjahjo menyebut, ASN dan keluarganya dilarang untuk untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19. Apabila terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah, maka perlu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama masa tanggap darurat Covid-19. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN.

“Terkecuali bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting,” ucap Tjahjo.

Oleh karena itu, apabila ASN melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tukas Tjahjo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

11 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

11 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

11 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

12 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

12 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

14 jam ago