Categories: Nasional

Ketahuan Mudik dan Keluar Daerah, PNS akan Dikenakan Sanksi Disiplin

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” kata Tjahjo dalam surat edarannya, Kamis (9/4).

Tjahjo menyebut, ASN dan keluarganya dilarang untuk untuk bepergian keluar daerah ataupun mudik selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19. Apabila terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah, maka perlu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama masa tanggap darurat Covid-19. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN.

“Terkecuali bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting,” ucap Tjahjo.

Oleh karena itu, apabila ASN melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tukas Tjahjo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

11 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

11 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

13 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

14 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

14 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

14 jam ago