Categories: Nasional

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Menkeu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya pemerintah menaikkan iuran ini, namun mendapatkan protes dari banyak pihak karena sangat memberatkan rakyat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau keputusan MA tersebut.  Menurut Sri, karena BPJS Kesehatan sangat tergantung dengan iuran anggotanya, pihaknya akan melihat seperti apa dampak dari putusan MA tersebut.

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, BPJS Kesehatan masih merugi. Meski sudah disuntik dana, BPJS Kesehatan tetap defisit.

“Sampai dengan akhir Desember 2019 kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA, red) adalah suatu realita yang harus kami lihat, kami nanti review-lah," tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya MA mengabulkan uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Uji materiel itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

 “Pasal 34 itu yang dikabulkan (dibatalkan, red) kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

1 menit ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

55 menit ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

1 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

2 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

3 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

23 jam ago