Categories: Nasional

Kepala Lembaga Antirasuah Malaysia Mundur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Publik Malaysia kembali menerima kabar mengejutkan. Kepala Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), Latheefa Koya mengonfirmasi bahwa dirinya mengundurkan diri.

Itu adalah pengunduran diri kedua setelah United Malays National Organisation (UMNO) kembali di dalam koalisi pemerintahan.

Latheefa menyatakan sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada Senin (2/3/2020) lalu. Perempuan 42 tahun itu ingin kembali beraktivitas sebagai advokat HAM seperti dulu.

"Ini sepenuhnya keputusan saya. Spekulasi bahwa ada tekanan hanyalah kabar bohong," ungkap dia dalam pernyataan resmi kemarin seperti yang dilansir dari The Star.

Dia menegaskan bahwa kepergiannya tidak akan mengganggu kinerja MACC. Menurut dia, lembaga anti korupsi itu tak akan mengendurkan semangat untuk mengejar kasus korupsi tanpa pandang bulu.

"Saya berterima kasih kepada Mahathir Mohamad dan semua personel MACC atas kepercayaannya selama ini," ung-
kapnya.

Latheefa mencuat sebagai kepala MACC disertai dengan  kontroversi. Tahun lalu Mohamad Shukri Abdull memutuskan untuk mengakhiri kontraknya sebagai kepala MACC.

Tak lama, Mahathir mengumumkan pengangkatan Latheefa.  Mahathir pun membenarkan bahwa dirinya memutuskan kepala yang baru tanpa berkonsultasi dengan parlemen.

Padahal, salah satu janji kampanye Pakatan Harapan adalah memilih setiap pejabat melalui komite parlemen. "Jika ini diputuskan kabinet, saya akan terkekang," ungkap Mahathir menurut New Straits Times.

Namun, mantan politisi PKR itu membuktikan bahwa dia memang getol memburu kasus megakorupsi 1MDB seperti keinginan Mahathir.

Salah satunya, keputusannya untuk memublikasikan rekaman percakapan Najib Razak, Roshmah Mansor, dan beberapa sosok lain. Dia mengeklaim rekaman yang terjadi pada periode 5 Januari hingga 29 Juli 2016 itu merupakan bukti penyelewengan kekuasaan.

Aksinya pun diungkit saat dia bersaksi di sidang Najib Kamis lalu (5/3/2020). Meski dihujat kuasa hukum dan simpatisan Najib, Latheefa kukuh bahwa keputusannya merupakan hal yang benar.

"Tugas saya adalah menunjukkan bahwa perdana menteri, jaksa agung, maupun MACC tak bisa seenaknya memanipulasi dokumen atau informasi," tegasnya.

Sebelum Latheefa, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas mengumumkan pengunduran diri. Dia menjelaskan keputusannya sudah tradisi dari sistem politik Malaysia.

"Jabatan saya adalah jabatan politik dan dibuat oleh Mahathir Mohammad. Setelah perdana menteri mengundurkan diri, jelas saya harus mundur untuk memberikan kesempatan perdana menteri baru menunjuk pejabatnya," ungkap dia kepada Free Malaysia Today.

Sumber: Jawa Pos
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago