Categories: Nasional

Soal Konflik Wadas, Ini Penjelasan Ganjar Terkait Proyek Bendungan Bener

SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Bersama Komnas HAM, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo siap membuka ruang dialog dengan masyarakat yang masih kontra dengan pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener di Desa Wadas. Dia pun mengajak semua menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak proyek tersebut.

Persoalan Desa Wadas memang telah menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang kemudian ikut bersuara atas kasus di sana. Namun, diakui Ganjar, sebenarnya banyak yang belum paham betul terkait kondisi di Desa Wadas.

“Saya terus mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini (peristiwa Desa Wadas). Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” kata Ganjar saat menggelar press conference di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Ganjar menerangkan, Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional.

Di antaranya lima bendungan sudah diresmikan. Yakni Bendungan Jatibarang di Kota Semarang, Bendungan Gondang di Karanganyar, Bendungan Pidekso di Wonogiri, Bendungan Logung di Kudus, dan Bendungan Randugunting di Blora. Sementara lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Padahal, kata Ganjar, proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

“Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan,” jelasnya.

Gugatan warga Wadas yang menolak penambangan telah ditolak hingga tingkat kasasi. Oleh karena itu, Ganjar membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Ditegaskan dia, pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

“Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak,” papar gubernur.

Dari total 617 luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry Bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

“Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini,” jelasnya.

Koordinasi dengan Komas HAM telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, Komnas HAM juga memfasilitasi dialog antara pihak pro maupun kontra. Namaun, papar Ganjar, masyarakat yang kontra tidak hadir dalam dialog.

“Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan,” pungkas Ganjar.

Sumber: Radarsolo.jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

6 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

15 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago