Categories: Nasional

Layanan Haji Virtual Berbasis Metaverse Tuai Sorotan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arab Saudi belum lama ini meluncurkan layanan haji virtual. Dalam layanan berbasis Metaverse tersebut, mereka ingin menghadirkan pengalaman melihat Kakbah hingga menyentuh Hajar Aswad secara virtual reality (VR) di setiap rumah umat Islam melalui kamera VR.

Adanya layanan haji secara virtual tersebut langsung menuai sejumlah sorotan. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan haji virtual dengan memanfaatkan Metaverse tersebut tidak bisa menggantikan haji secara langsung atau fisik.

"Haji itu adalah ibadah mahdlah," katanya kemarin (8/2). Selain itu haji adalah ibadah yang bersifat dogmatik. Sehingga tata cara atau pelaksanaannya harus sama seperti yang dilakukan Nabi Muhammad. Dia menegaskan pahala dari haji secara langsung tidak bisa digantikan dengan haji virtual.

Selain itu Asrorun menuturkan ibadah haji terkait dengan tempat dan waktu. Yaitu harus berada di Arafah untuk melakukan wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah. Kemudian ibadah tawaf juga harus dilakukan dengan cara mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran. Bagi yang kesulitan berjalan, mengelilingi Kakbah dengan kursi roda. Bahkan saat ini disiapkan motor elektrik di komplek Masjidilharam untuk memudahkan pelaksanaan tawaf.

"Tawaf tidak bisa dilakukan dengan replika Kakbah. Tidak bisa dalam angan-angan. Tidak bisa dengan gambar Kakbah," tuturnya.

Asrorun mengatakan haji virtual, atau lebih tepatnya menghadirkan Kakbah secara virtual bisa digunakan sebagai media manasik. Dia menduga kuat, otoritas di Saudi yang menginisiasi program bernama Virtual Black Stone Initiative tidak untuk menggantikan ibadah haji.

Mantan Ketua KPAI itu menuturkan platform kunjungan Kakbah secara virtual bermanfaat untuk edukasi. Termasuk untuk manasik atau latihan ibadah haji. Menurut dia pemanfaatan seperti ini, bisa dilakukan melalui virtual. "Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kakbah secara virtual tidaklah cukup. Dan tidak memenuhi syarat, karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya tauqify," jelasnya. Hukum tauqify menyaratkan tata cara sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Sorotan terhadap haji virtual juga disampaikan Direktorat Urusan Agama Turki atau Diyanet. Direktur Departemen Haji dan Umrah Diyanet Turki Remzi Bircan mengatakan haji virtual tidak mungkin ada. Dia mengatakan kunjungan Kakbah atau Hajar Aswad secara virtual berbasis Metaverse bukan untuk menggantikan ibadah haji. "Umat Islam bisa mengunjungi Kakbah secara Metaverse. Tapi tidak bisa dianggap sebagai haji sungguhan," katanya.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

29 menit ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

46 menit ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

1 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

2 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

2 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

2 jam ago