Categories: Nasional

Bangun Sendiri atau KPR, Sama-Sama Baik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Banyak jalan yang bisa ditempuh masyarakat agar bisa memiliki rumah impiannya. Baik itu membangun sendiri rumah idaman, maupun membeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara manapun yang dipilih, sama-sama baik asal dengan perhitungan yang tepat.

Ricci Akbar, Direktur Developer Perumahan PT Arima Karya Properti  menuturkan, baik membangun rumah sendiri ataupun membeli rumah dari pengembang sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan amsing-masing.

"Membangun sendiri itu lebih menguntungkan dari segi biaya. Tapi juga harus memiliki uang yang cukup kalau mau rumah yang dibangun cepat selesai. Kalau beli perumahan, masyarakat dimudahkan dengan kredit melalui KPR," terangnya.

Sebelum memutuskan untuk membeli  atau memiliki rumah, Ricci mengtakan masyarakat harus terlebih dahulu memperhitungkan dengan cermat kondisi keuangannya.  "Karena memang keuangan juga yang menentukan," tegasnya.

Jika membeli rumah dari pengembang, sambung dia  selain dipermudah dengan skema kredit, pembeli juga bisanya mendapatkan nilai tambah. Misalnya bisa memiliki rumah klaster, yakni rumah aman dengan satu akses keluar masuk dan memiliki security. "Masing-masing ada kekurangan dan kelebihan sendiri," terangnya.

Untuk skema pembelian rumah skata Ricci ada beberapa. Mulai dari cash keras, cash bertahap, dan kredit. "Dari developer biasanya ada cash keras yang langsung lunas dalam jangka waktu sebulan, dan cash bertahap. Yang bertahap ini beda-beda developer  berikan. Ada yang setahun, paling lama  dua  tahun.  Ini tidak pakai bunga, tapi waktunya lebih pendek dari kredit umumnya dan  angsurannya besar. Terakhir KPR ke bank," urainya.

Kemudian pula untuk rumah yang akan dibeli dari pengembang, secara garis besar ada dua tipe yakni rumah subsidi dan rumah komersil biasa. "Subsidi ini kan program 1 juta rumah Presiden Jokowi. Yang disubsidi bunganya. Komersil biasanya bunganya  13 persen , dia (subsidi, red)  5 persen selama 15 tahun. Selanjutnya, rumah subsidi  dari pemerintah ada bantuan uang muka Rp4 juta," terang dia.

Rumah subsidi, bagi masyarakat biasanya jarang dijadikan rumah untuk investasi atau simpanan karena memang harus ditempati langsung. "Subsidi, bagaimana dibuat developer, itulah rumah yang didapat dan wajib ditempati.  Kalau perumahan komersil biasa tidak ada masalah tidak ditinggali, jadi investasi. Lalu komersil, kalau posisi masih tanah kosong bisa request penambahan desain," tuturnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

6 menit ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

24 menit ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

1 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

3 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

22 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

1 hari ago