Categories: Nasional

Pakar Hukum: SDM KPK Berintegritas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2020 ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Tim penindakan KPK, pada Selasa (7/1) meringkus Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, pada Rabu (8/1) kemarin, lembaga antirasuah baru saja meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hingga kini, Wahyu masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.

Kinerja tim penindakan KPK pun diapresiasi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, meskipun KPK dilemahkan dari berbagai sisi, termasuk adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kinerja KPK tetap optimal.

Padahal, pada masa proses pemilihan calon pimpinan KPK, kata Fickar, para pimpinan KPK periode 2019-2023 enggan memakai mekanisme OTT dalam upaya pemberantasan korupsi.

"OTT KPK yang baru menggambarkan the man behind the gun pada level penyidik, meskipun sistemnya kurang baik tapi karena SDM-nya berintegritas maka pemberantasan korupsi tetap jalan. Meskipun komisionernya menyatakan akan menghentikan OTT," kata Fickar, Kamis (9/1).

Kendati aturan yang baru di dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK mengharuskan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penindakan, hingga kini aturan itu belum diberlakukan. Menurut Fickar, aturan ini sebetulnya harus tetap berjalan.

"Akan lebih baik jika sistem dan Undang-Undangnya juga baik. Ini akan tetap menjamin kemandirian lembaga dan kenyamanan pekerjanya yang berintegritas," tegas Fickar.

Kendati demikian, Fickar menyebut OTT KPK yang dilakukan dalam dua hari terakhir sah menurut hukum. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan KPK tidak riskan jika dibawa ke ranah praperadilan.

"Itu tetap sah karena ada ketentuan peralihan dalam UU KPK yang baru, sehingga masih memberlakukan UU lama sebelum ada pengaturan yang jelas. Sekali lagi tindakan OTT tetap sah secara hukum," jelas Fickar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kapal Pompong Tenggelam Diterjang Gelombang, Dua Pekerja Sagu Hilang di Perairan Meranti

Kapal pompong tenggelam dihantam angin kencang dan gelombang tinggi di Meranti. Dua pekerja sagu selamat,…

59 menit ago

Teror Monyet Liar di Tembilahan Makin Mengkhawatirkan, Korban Bertambah Jadi 15 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan terus berlanjut. Korban gigitan mencapai 15 orang, sementara seekor monyet…

2 jam ago

Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Sontang-Duri Akhirnya Diperbaiki

Setelah belasan tahun dikeluhkan, perbaikan darurat Jalan Sontang-Duri mulai dilakukan. Alat berat dikerahkan untuk menangani…

2 jam ago

Kasus Baru di Meranti, Anak Putus Sekolah karena Diminta Orang Tua Bekerja

Kasus eksploitasi anak pertama ditangani UPTD PPA Meranti. Seorang anak di Tebing Tinggi putus sekolah…

3 jam ago

Ratusan Pedagang STC Geruduk DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian HGB 133 Ruko

Pedagang STC mendatangi DPRD Pekanbaru menuntut kepastian HGB 133 ruko yang berakhir 2026. DPRD kemudian…

15 jam ago

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

23 jam ago