polisi-bekuk-dua-tersangka-narkoba-di-kubu-babussalam
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap Ahin (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama Yoni (18) warga di kepenghuluan yang sama.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan, dan sebagainya.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Ahin sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N.M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.
Saat itu Ahin sedang duduk di rumahnya, saat dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.
"Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…
DBH Kehutanan Riau dinilai tak sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi. Ketimpangan fiskal dinilai memperberat…
Indonesia Masters 2026 akan digelar di Istora GBK pada 20–25 Januari. PBSI menargetkan turnamen ini…