Categories: Nasional

Dua Pelaku Pencurian Positif Konsumsi Narkoba

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap dua pelaku pencurian terlibat narkoba. Pengungkapan itu setelah dilakukan tes urine dengan hasil positif. Pelaku pencurian pertama terungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat. Kemudian pelaku kedua diungkapkan Polsek Lirik.

Pelaku pencurian pertama, melakukan pencurian satu unit handphone dan satu tabung elpiji 3 kilogram. Kemudian pelaku kedua, melakukan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Pelaku pencurian satu unit handphone dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram berinisial PZ alias Putra (29) warga Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan pelaku kedua berinisial RF Alias Riko (22) warga Kecamatan Lirik.

“Pelaku PZ alias Putra ditangkap, Sabtu (5/10) malam di parkiran salah satu klinik di Kelurahan Pematang Reba,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (7/10).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik barang kepada Polsek Rengat Barat. Di mana, pelapor menerima kabar dari saudaranya, rumahnya dibongkar.

Setelah dicek, handphone dan tabung elpiji tiga kilogram milik korban hilang.

“Atas kehilangan barang-barang itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.

Atas laporan itu, anggota Polsek Rengat Barat yang sedang melakukan patroli dan sudah mengenali ciri-ciri akhirnya langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya palaku digiring ke Mapolsek Rengat Barat.
Bahkan, setelah diinterogasi, PZ mengakui atas pencurian yang dilakukannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan itu, dilanjutkan dengan tes urine. Di mana, dari tes urine itu, PZ terdeteksi positif mengandung methamphetamine akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba di daerah ini,” tegasnya.

Kemudian, penangkapan pelaku RF Alias Riko dilakukan, Ahad (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana, pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di Afdeling P, Blok 3 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.

Pelaku diamankan Satpam perusahaan tersebut. “Pelaku diserahkan ke Polsek Lirik dan ketika dilakukan tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat

Redaksi

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

18 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

19 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

20 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago