Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin masif digaungkan. Kali ini, desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Dia menilai, hal ini merupakan langkah terbaik jika presiden ingin memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Kami berharap bahwa itu solusi terbaik (menerbitkan Perppu KPK, Red). Kemudian bisa dibahas bareng-bareng dengan publik sebagai komitemen pemberantasan korupsi,” kata pria yang akrab disapa Cak Nanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Ia menuturkan, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karenanya, Jokowi tidak bisa segampang itu dilengserkan hanya karena ia mendengarkan permintaan rakyat.
“Nggak ada aturan mainnya kan. Pak SBY juga dalam UU Pemilu juga pernah mengeluarkan Perppu. Tidak ada hubungannya dengan impeachment,” terangnya.
Menurutnya, hasil revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Penerbitan Perppu KPK ini diyakini Sunanto juga bisa meredam situasi politik.
“Sekarang pilihannya antara meredam atau mengeluarkan Perppu. Semuanya tentu atas komitmen Pak Jokowi membangun demokrasi di negara ini,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…