Categories: Nasional

Pengacara Tomy Winata Terancam 2,8 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10) pagi.

“(Terdakwa) dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7). Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

“Ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” ucap Permana.

Setelah itu, lanjut Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu, menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso.

“Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Setelah insiden itu, para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya, terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa itu.

Selain melaporkan terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Hasil visum menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap kedua saksi korban. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan yang dilakukan secara spontan.

“Insiden yang terjadi adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Majelis Hakim. Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan yang putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

9 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

9 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

15 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

15 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

18 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago