Agung Ilmu Mangkunegara/rmol.id
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan tersangka Agung yang juga politisi Nasdem ini menambah daftar panjang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi atau menjadi ’pasien’ KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang tertangkap tangan dan harus berurusan dengan KPK.
“Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
KPK, menyesalkan sikap para Kepala Daerah yang berlaku korup. Padahal, seyogyanya seorang Kepala Daerah harus melayani masyarakat.
“KPK sangat prihatin dan miris,” sesal Basaria.
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; Raden Syahril sebagi orang kepercayaan Bupati Agung. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.
Sedangkan tersangka sebagai pihak pemberi adalah dua orang pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.
Namun, dari sekitar Rp1,5 miliar nilai proyek yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp800 juta, Rp600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp200 juta untuk Dinas Perdagangan.
Atas perbuatannya Agung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber:rmol.id
Editor: Deslina
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…
Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…
DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…
Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…
Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…